Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 KPU Sumenep Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 13:33 WIB
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 KPU Sumenep Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan (Instagram @kpusumenep)
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 KPU Sumenep Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan (Instagram @kpusumenep)

NASIONAL, SINERGI MADURA - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 resmi dibuka KPU Sumenep, Jawa Timur, Kamis 26 Januari 2023.

Pantarlih sendiri adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Dengan kata lain, Pantarlih adalah salah satu petugas Pemilu yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data Pemilu agar data pemilih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Lumayan Besar? Yuk Intip Jumlah Nominalnya di Masing-masing Wilayah, Cek di Sini!

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi kamu yang ingin mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 dapat menyimak artikel ini untuk mengetahui terkait jadwal dan syarat-syarat yang perlu dilengkapi.

Dilansir dari laman resmi Instagram @kpusumenep, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka dari kamis 26 Januari 2023 hari ini sampai 31 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: DIBUKA! Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

KPU Sumenep membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 melalui PPS masing-masing desa.

"#TemanPemilih Yuk daftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pendaftaran dimulai 26 Januari s/d 31 Januari 2023 bertempat di Kantor Sekretariat PPS Desa masing-masing yah," tulis Instagram KPU Sumenep.

Adapun untuk persiapan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Para pelamar perlu mengetahui jadwal, syarat hingga dokumen yang wajib dilampirkan.

Baca Juga: Sudah Tahu Jadwal Pendaftaran hingga Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024? Cek Selengkapnya di Sini

Menurut keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung pada 26 sampai 31 Januari 2023.

Para pelamar yang tertarik melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 wajib memenuhi syarat dan dokumen yang telah diatur.

Halaman:

Editor: Subaidi

Sumber: Instagram @kpusumenep

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gus Islah Bahrawi: Maksudnya by Design Ini Apa?

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:32 WIB

Sekretaris PCNU: Radikalisme di Sumenep by Design

Senin, 13 Maret 2023 | 20:01 WIB
X