Sopir Anggota DPRD Sumenep Diciduk Satnarkoba Polres Sampang

- Kamis, 1 Desember 2022 | 11:45 WIB
Sopir Anggota DPRD Sumenep Diciduk Satnarkoba Polres Sampang (Dok. Sinergi Madura)
Sopir Anggota DPRD Sumenep Diciduk Satnarkoba Polres Sampang (Dok. Sinergi Madura)

SAMPANG, SINERGI MADURA - Pria inisial FR asal Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Sampang.

FR yang merupakan sopir anggota DPRD Sumenep, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram,

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan membenarkan perihal kejadian tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Topik Merdeka Belajar Modul 1 Mengenali dan Memahami Diri Sebagai Pendidik

"Iya mas, FR ditangkap di Dusun Karangloh, desa Dharma Camplong Sampang pada (27/11/2022) sekitar pukul 20.30 wib," kata dia, Kamis (1/12/2022).

Kata Dody, saat itu FR mengantar anggota dewan ke Surabaya, sepulangnya dari mengantar dewan tersebut, FR melakukan transaksi sabu di desa Dharma Camplong.

"Saat digeledah, FR kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram, dengan dibungkus bungkus rokok," papar dia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Topik Kurikulum Merdeka Modul 2 Merancang Pembelajaran SD Paket A

Saat penggerebekan, lanjut Dody, dari tangan tersangka polisi tidak hanya mengamankan sabu, tapi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Innova warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, dan 1 unit HP.

"Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang," papar dia.

"Tersangka FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkas Dody.***

Editor: Abd Wakid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X