SAMPANG, SINERGI MADURA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, akan menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dua tahun. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang pasal 74 Ayat (3) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal tersebut diterapkan dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kepatuhan terhadap wajib bayar pajak.
Dengan demikian, apabila pajak kendaraan bermotor mati selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka Samsat Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor alias bodong.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Post Test Modul 1 2 3 4 5 Persiapan Pembelajaran Berdiferensiasi SD Merdeka Belajar
Kasatlantas Polres Sampang AKP Alimuddin Nasution mengatakan hal tersebut diterapkan dalam rangka menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak. Nantinya, tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Ini adalah sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya, Rabu 24 Agustus 2022.
Sementara untuk penerapannya, kata Nasution, akan dilakukan secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dahulu baik secara langsung maupun media elektronik.
Baca Juga: SINOPSIS 12 Cerita Glen Anggara, Film Penuh Makna yang Dibintangi Prilly Latuconsina
"Maka dari itu sebelum aturan ini diterapkan, kami menghimbau agar masyarakat memperpanjang STNK sesuai aturan yang berlaku. Agar kendaraan tidak menjadi bodong. Makanya langkah kami terus sosialisasi kepada warga dan media serta radio," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hewan Ternak di Desa Panyirangan Pangarengan Mulai Disuntik Vaksin PMK
Diduga Lakukan Penganiayaan, Warga Camplong Sampang Ditangkap Polisi
Dua Bocah Perempuan Asal Pulau Mandangin Sampang Terlibat Dugaan Pembunuhan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Penetapan Panja LHP BPK RI dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Dua PTS di Madura Resmi Beralih Status Jadi Universitas Nazhatut Thullab Al Muafa Sampang
Undang 25 IKM, Diskoperindag Sampang Gelar BIMTEK dan Soft Launching Rumah Kemasan
Jelang HUT RI ke-77, DPRD Kabupaten Sampang Gelar Paripurna dengan Mendengarkan Pidato Kenegaraan
Pemkab Sampang Bakal Bangun Masjid Agung dengan Konsep Ala Timur Tengah
Tak Kunjung Ada Kepastian dari Pemkab Sampang, Warga Daleman Perbaiki Jembatan Poros Desa Secara Swadaya
Pembangunan Jembatan Poros Desa Daleman - Pesarenan Masih Suram, GPMK Pertanyakan Progres Pemkab Sampang