DPRD Sampang Gelar Paripurna Tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

- Rabu, 9 Maret 2022 | 13:55 WIB
SERAH TERIMA: Bupati Sampang Slamet Junaidi menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Sampang Fadol (Zainullah - Sinergi Madura)
SERAH TERIMA: Bupati Sampang Slamet Junaidi menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Sampang Fadol (Zainullah - Sinergi Madura)

SAMPANG, SINERGI MADURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021 di Graha Paripurna pada, Rabu 9 Maret 2022.

Hadir dalam acara tersebut Forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang, anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimcam.

Acara itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol menyampaikan bahwa sidang paripurna tersebut dihadiri sebanyak 27 orang anggota dewan dari 45 anggota.

Baca Juga: Pemkab Pamekasan Kembali Gelontorkan Beasiswa kedokteran

"Rapat ini telah dihadiri oleh 27 anggota dan telah memenuhi tata tertib DPRD Kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2019 pasal 107 ayat (1) secara resmi saya nyatakan dibuka," ucapnya.

Lebih lanjut kata Fadol bahwa Badan musyawarah DPRD Sampang telah mengadakan rapat dengan RKPD Sampang guna membahas beberapa hal.

"Pertama mengenai surat Bupati Sampang tanggal 1 Maret 2022 nomor 130.../105/434.011/2022 hal LKPJ Bupati Sampang tahun anggaran 2021 dan berdasarkan hasil keputusan rapat Badan musyawarah DPRD Sampang yang pernah disepakati," jelasnya.

Baca Juga: Deretan Artis yang Punya Alergi Unik, Salahsatunya Prilly Latuconsina

Dalam acara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan bahwa Penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2021 merupakan agenda konstitusional tahunan, secara yuridis formal diatur di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yaitu dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setengah tahun anggaran berakhir," ucapnya.

Lebih lanjut H. Idi sapaan akrab Slamet Junaidi, menjelaskan bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPR.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Persija Jakarta vs Borneo FC BRI Liga 1 2021/2022 10 Pekan Ke-30

Yang pada akhirnya, ditujukan kembali kepada kepala daerah berupa catatan catatan dari keputusan DPR untuk perbaikan atau peningkatan pemerintahan yang baik di masa yang akan datang.

"Pada kesempatan yang berbahagia ini saya sampaikan bahwa dokumen LKPJ tahun 2021 terdiri dari tiga poin buku yang tersusun dalam satu paket sekaligus merupakan lampiran yang tak terpisahkan satu dengan yang lainnya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Abd Wakid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X