Bejat! Seorang Ayah di Sampang Cabuli Anak Tiri Selama Bertahun-tahun Hingga Hamil 8 Bulan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:35 WIB
Bejat! Seorang Ayah di Sampang Cabuli Anak Tiri Selama Bertahun-tahun Hingga Hamil 8 Bulan (Ist)
Bejat! Seorang Ayah di Sampang Cabuli Anak Tiri Selama Bertahun-tahun Hingga Hamil 8 Bulan (Ist)

SINERGI MADURA - Seorang pria asal Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur berinisial MI (49) diduga cabuli anak tirinya berinisial SS (16) hingga hamil.

Kelakuan bejatnya tersebut ternyata tidak hanya dilakukan sekali duakali melainkan telah bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Petama (SMP).

Pria tersebut akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian usak dilaporkan oleh sang istri atau ibu korban.

"Tersangka sudah dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dihubungi, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Wabup Sumenep Lepas Keberangkatan 676 Jemaah Calon Haji, Doakan Jadi Haji Mabrur

Sujianto mengatakan bahwa aksi bejat yang dilakukan MI terungkap setelah pelapor atau ibu korban curiga karena melihat perut anaknya yang kian membesar pada Kamis, 4 Mei 2023.

Kemudian ketika korban diperiksa ke rumah sakit setempat, ternyata benar bahwa korban telah hamil selama delapan bulan.

"Korban diketahui hamil delapan bulan setelah diperiksa ke rumah sakit setempat. Setelah ditanya oleh ibunya, mengaku jika disetubuhi oleh ayah tirinya," ujar Sujianto.

Baca Juga: Akibat Ngerem Mendadak, Dua Bus Rombongan Haji Alami Kecelakaan di Bangkalan

Menurut pengakuan korban, ia telah dicabuli oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun yakni sejak ia kelas lima SD hingga korban beranjak SMP.

Akibat perbuatan tersebut, MI kini dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Itu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," timpalnya.***

Editor: Abd Wakid

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X