Warga Gersik Putih Sumenep Kembali Tolak Pekerjaan Reklamasi Pantai, Pekerja Diusir Paksa

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 21:08 WIB
NGOTOT: Sejumlah pekerja saat diusir paksa oleh warga Desa Gersik Putih lantaran menggarap lahan pantai menjadi kawasan tambak garam. (Wakid Maulana - Sinergi Madura)
NGOTOT: Sejumlah pekerja saat diusir paksa oleh warga Desa Gersik Putih lantaran menggarap lahan pantai menjadi kawasan tambak garam. (Wakid Maulana - Sinergi Madura)

SUMENEP, SINERGI MADURA - Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur mengusir paksa pekerja dari lokasi pembangunan tambak garam di kawasan laut desa setempat, Sabtu 20 Mei 2023.

Hal itu diakibatkan pihak penggarap yang difasilitasi pemerintah desa tetap ngotot untuk membangun lahan tambak garam dengan mereklamasi kawasan pantai.

Bahkan, para pekerja yang datang bukan berasal dari desa setempat itu tiba-tiba langsung melakukan pemancungan bambu dan pengerukan laut menggunakan excavator untuk membuat tanggul.

Baca Juga: Mau Nonton The Little Mermaid live action sub Indo? Klik disini gratis - LK21

Akibatnya, sempat terjadi cekcok antara warga lokal dengan pekerja karena sempat ngotot enggan turun dari ponton dan excavator untuk melanjutkan pekerjaannya di lokasi.

Beruntung, kondisi ini tidak berlangsung lama lantaran para pekerja turun meninggalkan alat berat tersebut dengan menceburkan diri ke laut. Warga pun mengawalnya hingga sampai daratan pesisir pantai Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih.

”Aksi warga ini semata-mata untuk melindungi supaya laut tetaplah laut, tidak dijadikan bangunan apapun termasuk tambak,” ungkap Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin, di lokasi.

Baca Juga: Lengkap! Kunci Jawaban Post Test Topik 3 Modul 1: SD, Paket A, SMP, Paket B, SMA, SMK, dan Paket C

Amirul menduga pihak penggarap memaksakan kegiatannya untuk membuat tanggul sebagai batas penguasaan atas lahan tersebut. Sebab, dalam waktu dekat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan ber-SHM (sertifikat hak milik) adalah daratan atau lautan.

”Waktu kami demo ke BPN untuk membatalkan SHM yang menjadi alasan penggarap membangun tambak, akan turun minggu depan untuk memastikan laut atau darat. Makanya, sepertinya penggarap mengejar waktu agar sebelum BPN turun, sudah ada tanggul-tanggul pembatas,” ungkapnya.

Warga akan tetap memantau aktivitas pekerjaan dengan melakukan patrol dan siaga di kampung siang malam untuk memastikan tidak ada penggarapan. Kawasan laut tersebut tetap harus terlindungi supaya tidak berubah bentuk, apalagi menjadi tambak garam.

Baca Juga: PAS/UAS! 30+ Bocoran Soal Seni Budaya Kelas 8 Semester 2, Lengkap dengan Kunci Jawaban

”Karena jelas dampaknya kepada masyarakat lingkungan sekitar. Eksistem laut akan rusak, perkampungan terancam banjir rob dan abrasi, serta sumber penghasilan warga akan hilang,” ucapnya.

Sebelumnya, kawasan pantai atau laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Sumenep akan direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh investor atau penggarap yang difasilitasi Pemerintah Desa. 41 Ha lahan dan 21 Ha diantaranya sudah ber SHM yang akan digarap.

Halaman:

Editor: Abd Wakid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Sumenep Minta Program RTLH Baznas Tepat Sasaran

Kamis, 7 September 2023 | 21:17 WIB

Dinsos P3A Sumenep Urai Problem Angka Kemiskinan

Rabu, 6 September 2023 | 21:02 WIB
X