Aliansi Progresif Sumenep Ngeluruk Kantor BSI, Usut Kasus Fraud Uang Nasabah Rp 60 Miliar

- Senin, 20 Maret 2023 | 13:08 WIB
DIDESAK: Aliansi Sumenep Progresif saat meminta pihak BSI Sumenep terbuka soal kasus fraud yang dilakukan oleh Subeki senilai Rp 60 miliar. (Wakid Maulana - Sinergi Madura)
DIDESAK: Aliansi Sumenep Progresif saat meminta pihak BSI Sumenep terbuka soal kasus fraud yang dilakukan oleh Subeki senilai Rp 60 miliar. (Wakid Maulana - Sinergi Madura)

SUMENEP, SINERGI MADURA - Sejumlah massa dari Aliansi Progresif Sumenep, mendatangi kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) setempat di Jalan Trunojoyo Nomor 214 Kompleks Pertokoan Raden Arya Wiraraja Blok H, Kolor, Senin 20 Maret 2023.

Mereka menuntut agar kasus yang menyeret nama Subeki sebagai makelar kasus jual beli beli tanah melalui BSI diusut tuntas. Selain itu, mereka juga menuntut agar pihak BSI segera memberikan dokumen lengkap kasus yang menelan kerugian sebesar Rp 60 miliar.

Nama Subeki disebut aktivis mendadak viral melebihi kasus dugaan korupsi kapal gaib yang menyeret mantan Bupati Sumenep. Sebab, ia diduga kuat merupakan otak dalam kasus fraud.

Baca Juga: Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Hari Ini, Atlet Muda Bulutangkis Indonesia

Berdasarkan the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan keliru kepada pihak lain.

Aktivitas itu bisa dilakukan oleh oknum dari dalam atau luar perusahaan. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kami dari Aliansi Sumenep Progresif meminta BSI agar memberikan dokumen terkait dugaan fraud oleh Subeki senilai Rp 60 miliar kepada aparat penegak hukum," ungkap perwakilan massa aksi, Faldi Aditya.

Baca Juga: Lance Reddick, Salah Satu Bintang Film John Wick Meninggal Dunia: Penyebab Masih Belum Diketahui

Dengan tegas Faldi mengatakan, modus operandi yang dijalankan Subeki dalam dugaan kasus fraud ini adalah menggunakan nama orang lain (nasabah) meminjam di BSI dengan cara menaikkan nominal pinjaman.

"Harga tanah yang hanya Rp 200 juta itu dapat pinjaman dari BSI Rp 2 miliar. Dan itu betul memang masuk ke rekening si peminjam. Tapi hanya beberapa menit saja, selanjutnya uang itu berpindah otomatis ke rekening Subeki," beber Faldi.

Selain itu, Faldi juga menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi data nama-nama pejabat di Mapolres Sumenep yang diduga ikut kecipratan uang dari Subeki dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Paling Ditunggu! Ini Jadwal Tayang Film John Wick 4: Ada Tiket Gratis dari Tix ID?

"Ini kasus Rp 60 miliar tapi semuanya bungkam. Kami juga sudah mengantongi nama-nama pejabat Polres yang diduga menerima fasilitas dari Subeki," sebutnya.

Faldi menambahkan, saat ini kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh Subeki bersama oknum BSI itu sudah ditangani kuasa hukum korban. Tidak menutup kemungkinan, selama beberapa hari ke depan pihaknya bersama para nasabah akan mendirikan posko pengaduan di depan kantor BSI Sumenep.

Halaman:

Editor: Abd Wakid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Sumenep Raih Opini WTP 6 Kali Berturut

Jumat, 26 Mei 2023 | 12:11 WIB
X