BURUAN! Inilah Profil (Sosok) Dibalik Akun @dedekkugem, Si Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Artis Inisial RK

- Selasa, 30 Mei 2023 | 21:49 WIB
BURUAN! Inilah Profil Dibalik Akun @dedekkugem, Si Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Artis Inisial RK (Istimewa )
BURUAN! Inilah Profil Dibalik Akun @dedekkugem, Si Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Artis Inisial RK (Istimewa )

PROFIL, SINERGI MADURA - Sudah sejak lama Rebecca Klopper Viral karena video syur yang diduga mirip dirinya tersebar di media sosial.

Video berdurasi 47 detik itu menampilkan seseorang yang diduga Rebecca Klopper sedang melakukan "karaoke.".

Sementara di sisi sampingnya, ada si pemilik "mic" mungil yang tengah merekam dan memfokuskan pada wajah si perempuan yang mirip Rebecca Klopper tersebut.

Baca Juga: Sekian Lama Bungkam, Rizky Pahlevi Angkat Bicara Soal Tuduhan Penyebaran Video Syur 47 Detik Mirip RK

Setelah itu, si perekam melanjutkan videonya dengan memfokuskan kepada bagian tubuh bawah si perempuan mirip Rebecca Klopper itu.

Setelah beberapa hari Rebecca Klopper atau yang akrab disapa Becca ini bungkam, akhirnya ia muncul ke publik untuk melakukan laporan atas penyebaran vidoe syur tak bertanggungjawab tersebut.

Sedangkan si pemain lelakinya, yang diduga diperankan oleh Rizky Pahlevi pun mulai angkat bicara terkait tuduhan penyebaran dan pengancaman terhadap Becca.

Baca Juga: Akun Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Artis Inisial RK Diburu Polisi, Ternyata Pelakunya....

Perlu diketahui, laporan Rebecca Klopper tersebut pun telah diterima oleh pihak kepolisian Bareskrim Polri pada Senin, 25 Mei 2023 lalu.

Becca melalui kuasa hukumnya Sandy Aridin, mengatakan bawa laporannya telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Di mana Becca melaporkan si penyebar video syur 47 detik yang diduga mirip dirinya tersebut.

Baca Juga: Diperas Rp50 Juta, Artis Inisial RK Ini Jadi Korban Revenge Porn, Pelakunya Artis juga?

“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekkugem," jelas Karo Penmas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan.

"...atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Abd Wakid

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X