SINERGI MADURA- Tahun 2023 adalah tahun yang menegangkan bagi para pegawai maupun tenaga honorer seluruh Indonesia.
Selain itu rilisnya Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN juga menjadi kabar melegakan bagi ribuan tenaga honorer.
Meski demikian, info pengangkatan honorer ini masih menjadi kabar yang cukup gerah, pasalnya tidak semua tenaga honorer yang akan diangkat jadi PNS, masih ada syarat dan pertimbangan yang harus dilewati.
Baca Juga: HOAX? Berikut 6 Bidang Prioritas dan Persyaratan Tenaga Honorer Dalam PP No 48 Tahun 2005
Oleh karena itu, kamu harus tau apa saja persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer, bagi yang lengkap masih ada peluang, sebaliknya jika tidak maka terancam tidak akan lolos jadi PNS.
Mengutip dari Surat BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99, dijelaskan di dalamnya apa saja syarat pengangkatan honorer.
Syarat pengangkatan honorer
Adapun syarat pengangkatan honorer sesuai Surat BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99, yakni:
Baca Juga: Apa Saja Pertimbangan dan Syarat Pengangkatan Jadi PNS 2023? Tenaga Honorer Wajib Tahu
1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan minimal berusia 19 tahun;
2. Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 2005 sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus menerus;
3. Tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
Baca Juga: Alhamdulillah! Tenaga Honorer Tercatat Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ketahui Dasar Hukumnya
4. Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah;
5.Tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang; serta
Artikel Terkait
Alhamdulillah! Tenaga Honorer Tercatat Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ketahui Dasar Hukumnya
Sinopsis dan Jadwal Tayang Open BO Series : Penuh Aksi Nakal Wulan Guritno
Apa Saja Pertimbangan dan Syarat Pengangkatan Jadi PNS 2023? Tenaga Honorer Wajib Tahu
Kunci Jawaban Post Test Modul 2, Indikator pencapaian kompetensi ditentukan berdasarkan
HOAX? Berikut 6 Bidang Prioritas dan Persyaratan Tenaga Honorer Dalam PP No 48 Tahun 2005