EDUKASI, SINERGI MADURA, - Kabar gembira bagi pensiunan PNS dan PPPK, karena akan segera mendapat pencairan dana pensiun yang cukup fantastis.
Dana pensiun yang kabarnya mencapai Rp 1 miliar itu masih tahap proses untuk diberikan kepada para pensiun PNS maupun PPPK.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik untuk para pensiunan PNS dan PPPK, karena akan mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar yang akan diberikan pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Kronologis Oknom PNS di Lebak Banten yang Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri Sejak 2016
Pemerintah masih melakukan pengaturan skema pembayaran dana pensiun PNS dengan uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar tersebut.
Lantas, seperti apa mekanisme dan syarat-syarat untuk pencairan dana pensiun PNS itu? Mari kita simak penjelasan berikut:
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni menargetkan kebijakan yang mengatur pensiunan PNS dapat diberlakukan di tahun yang akan datang.
Baca Juga: Sebar Video Porno Selingkuhan, Guru PNS Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
"Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex saat berbincang dengan CNBC Indonesia seperti dikutip sinergimadura.com dari Unews.id Minggu, (04/12/2022).
Artikel Terkait
Terbitkan Aturan Baru, PNS Bolos Selama 10 Hari Langsung Dipecat
Dorong Digitalisasi, Pemerintah Bakal Larang PNS Bawa Uang Tunai Saat Lakukan Perjalanan Dinas
Esteh Indonesia Diakuisisi BUMN, Pegawai Berstatus PNS
Sejarah dan Tugas Dharma Wanita 2022, Organisasi Para Istri PNS Indonesia
Sejarah Dharma Wanita: Persatuan Istri dari Kalangan PNS, Abdi Negara, Hingga Pegawai BUMN
Tugas Pokok dan Awal Berdirinya Dharma Wanita, Organisasi Istri PNS Indonesia
Pemerintah Selesaikan Skema Baru Dana Pensiunan PNS hingga Capai Rp 1 Miliar
Sebar Video Porno Selingkuhan, Guru PNS Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Kronologis Oknom PNS di Lebak Banten yang Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri Sejak 2016