SINERGI MADURA - Kegiatan mandi wajib jadi salah satu kebiasaan yang kerap dilakukan umat Islam. Mandi wajib adalah salah satu hal yang harus dilakukan pria dan wanita setelah melakukan hadas besar.
Hadas besar bisa muncul jika seseorang melakukan masturbasi, berbubungan intim suami istri, hingga mimpi basah.
Di bulan Ramadhan, Bagaimana hukum puasanya apabila belum mandi wajib setelah berhubungan intim lantaran tertidur pulas? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Ingin Kaya Raya! Begini Motivasi Hidup Sukses Ala Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol Konglomerat Indonesia
Kita saat berpuasa siang harinya memang dilarang untuk berhubungan intim. Namun Berhubungan intim bagi pasangan suami istri tidak dilarang pada malam Ramadhan. Hal ini sebagaimana tercermin dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
Masalah yang ada, lalu bagaimana hukum puasa belum mandi wajib?
Baca Juga: Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Berbagi Uang, Tinggal Kirim Rekeningmu Langsung Cair, Ini Syaratnya!
Bagaimana bila sepasang suami istri melakukan hubungan intim di malam Ramadhan kemudian tertidur pulas hingga masuk waktu subuh dalam kondisi masih junub? Bagaimanakah hukum puasanya?
"Menurut penjelasan dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub, karena syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa," tulis NU Online.
Penting dipahami bahwa mandi wajib hanya diwajibkan bagi orang yang berhadas besar dan hendak beribadah. Misalnya, salat dan tawaf.
Baca Juga: Apakah Harus Mandi Wajib? Begini Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan
"Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa(Hadits Riwayat Bukhari 4/153)."
Akan tetapi, meski diperbolehkan dan tak membatalkan puasa, namun ada baiknya untuk tetap memperhatikan kebersihan dan kesucian dengan mandi sebelum salat subuh.
Artikel Terkait
Aturan Nomor K.26-30/V.47-4/99, Tentang 6 Dasar Hukum dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai CPNS
Kuasa Hukum Debt Collector Laporkan Balik Clara Shinta, Irjen Fadil: Enggak akan Dierima, Ditolak Itu
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Apakah Boleh atau Membatalkan Puasa Ramadhan?
HATI-HATI! Begini Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Benarkah Dapat Membatalkannya?
Ahli Hukum Islam Jelaskan Hal Ini Terkait Sikat Gigi Saat Puasa, Akan Berpengaruhkah Pada Ibadah Kalian?
Jauhi! Inilah Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari
Apakah Harus Mandi Wajib? Begini Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan