Jauhi! Inilah Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari

- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:52 WIB
Hukum onani saat bulan puasa Ramadhan  (Pixabay )
Hukum onani saat bulan puasa Ramadhan (Pixabay )

EDUKASI, SINERGI MADURA - Bulan Suci Ramadhan, bukan hanya puasa dari menahan lapar dan haus.

Melainkan, puasa ramadhan juga harus menahan emosi, serta hawa nafsu agar mendapatkan pahala penuh.

Oleh karena itu, bagi pasangan halal suami istri, tetap dilarang untuk melakukan hubungan di siang hari saat puasa Ramadhan.

Baca Juga: WARNING! Apa Hukuman Bagi Suami Istri yang Melakukan Hubungan di Siang Hari saat Bulan Ramadhan?

Apalagi jika sampai mengeluarkan sperma dan air mani ketika melakukan hubungan suami di siang hari saat puasa Ramadhan.

Akan tetapi, bagaimana jika ada seseorang yang mengeluarkan air mani di bulan Ramadhan malam hari?

Bolehkah hal itu dilakukan? Bagaimana hukumnya di dalam Islam? Maka terus simak artikel ini untuk mengetahuinya

Baca Juga: Apakah Boleh Sholat Tahajud Sebelum Sahur? Inilah Waktu Terbaik Menunaikannya di saat Bulan Ramadhan

Sebenarnya, terdapat dua hukum mengeluarkan air mani di bulan Ramadhan malam hari. Apa sajakah itu?

Pertama, jika mengeluarkan air mani dengan cara berhubungan halal dengan suami/istri di malam hari saat Ramadhan, maka itu diperbolehkan.

Akan tetapi, jika mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan Ramadhan malam hari, alias melakukan onani maka hukumnya adalah HARAM.

Baca Juga: 15 Ide Menu Takjil Ramadhan 2023 yang Menyegarkan dan Bikin Sehat

Meskipun sedang tidak menjalankan ibadah puasa pun para ulama tetap sepakat bahwa hukum onani adalah HARAM. 

Hal itu sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:

Halaman:

Editor: Edy Mufti Es

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ETIKA POLITIK PANCASILA

Rabu, 31 Mei 2023 | 05:05 WIB
X