3 Golongan Ini yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Tetapi Wajib Mengqada

- Kamis, 23 Maret 2023 | 16:36 WIB
3 Golongan Ini yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Tetapi Wajib Mengqada (Pixabay)
3 Golongan Ini yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Tetapi Wajib Mengqada (Pixabay)

SINERGI MADURA - Kita tahu bersama, dalam syariat Islam memberi berbagai kemudahan kepada umat muslim untuk mengerjakan amal ibadah yang diperintah Allah SWT dan Nabi SAW.

Salah satunya, saat melaksanakan puasa Ramadhan, ada sejumlah golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa tetapi wajib mengqadanya di lain waktu. Siapa saja golongan ini?

Anda sekalian perlu tahu ini, agar paham garis kita saat melaksanakan ibadah puasa ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H, di Wilayah Madura Jawa Timur pada Kamis 23 Maret 2023

Ada sejumlah orang yang boleh tak berpuasa Ramadhan tetapi wajib qadha puasa.

• Wanita yang Haid dan yang Nifas

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' mengatakan bahwa para ulama menyepakati bahwa perempuan haid dan nifas haram berpuasa di bulan Ramadhan. Apabila mereka masih saja berpuasa, maka puasanya itu tidak sah.

Berangkat dari pengharaman itu, wanita haid wajib mengganti puasa Ramadhan di waktu lain setelah berakhirnya bulan Ramadan.

Nabi SAW pernah menyatakan bahwa perempuan haid tidak dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia berkata:

Baca Juga: Instruksi Presiden! ASN Dilarang Keras Buka Puasa Bersama, Takut Terjadi Ini di Bulan Ramadhan

كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Artinya: "Saat mengalami haid di masa Rasulullah dahulu, kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada shalat." (HR Bukhari, Muslim, & An-Nasa'i)

Abdul Syukur Al-Azizi dalam Buku Lengkap Fiqh Wanita menyebutkan bahwa wanita yang mengalami nifas baginya juga dilarang berpuasa di bulan Ramadhan sehigga wajib qada di lain waktu.

Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 'Hukum perempuan yang nifas sama dengan hukum wanita haid dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka. Dan kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini.'

Halaman:

Editor: Subaidi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ETIKA POLITIK PANCASILA

Rabu, 31 Mei 2023 | 05:05 WIB
X