ENTERTAIN, SINERGI MADURA - Widy Soediro alias Widy Vierratale terancam hukuman 10 tahun penjara, gegara aksinya buka baju di panggung.
Ini merupakan imbas Widy Vierratalez dilaporkan dugaan tindak pidana pornografi karena aksinya buka baju saat tampil di Palu Sulawesi Tengah.
"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata Kuasa Hukum pelapor, Zainul Arifin, seperti dikutip dari Instagram @viralsosmed_ pada Kamis, 17 November 2022.
Baca Juga: NONTON FILM QODRAT 2022 LK21, Rebahin, dan IndoXXI Gratis? Coba Gunakan Tautan Ini
Laporan terhadap Widy Vierratale, yang dimasukkan ke Bareskrim Polri terkait UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal yang dipakai Pasal 10 Juncto Pasal 36.
Diketahui, pelapor Widy Vierratale, tergabung dalam Forum Pemuda Sulawesi.
Ketika melapor, mereka juga membawa barang bukti yang salah satunya video detik-detik Widy Vierratale membuka baju dan melemparnya ke arah penonton.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN POST TEST MODUL 1 Pembelajaran Terdiferensiasi Topik Membaca Bersama Terbimbing
Zainul Arifin menilai tindakan Widy Vierratale tak sesuai dengan budaya masyarakat Palu.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologisnya
Selain Histeris, Nikita Mirzani Tolak Pakai Baju Tahanan Saat Dijebloskan ke Rutan Serang
Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Angkat Suara: Harus Ada Bukti Konkret
Jelang Sidang, Nikita Mirzani Tak Mau Berdamai dengan Dito Mahendra, Kuasa Hukum: Ada Orang Kegeeran
Setelah Pizza, Nikita Mirzani Bagikan Nasi Padang untuk Semua Tahanan di Rutan Kelas IIB Serang
Gegara Buka Baju di Panggung hingga Widy Vierratale Dipolisikan, Takut Masyarakat Palu Terkena Azab