ENTERTAIN, SINERGI MADURA - Gegara bikin heboh dengan aksi membuka baju di atas panggung, Widy Vierratale akhirnya dipolisikan.
Widy Vierratale dilaporkan ke polisi dengan menggunakan UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pelaporan terhadap Widy Vierratale itu dilakukan Forum Pemuda Sulawesi ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Link Nonton Healing Food, Healing Love ( Delicious Love ) 2022 Episode 17 18 19 20 Sub Indo Gratis
Widy Vierratale, dilaporkan setelah aksi panggungnya membuka dan melempar baju ke penonton saat tampil di Palu, Sulawesi Tengah.
"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi," kata Zainul Arifin, pengacara pelapor seperti dikutip dari Instagram @suaradotcom pada Kamis, 17 November 2022.
"UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," sambungnya.
Baca Juga: Pangonong, Alat Tradisional yang dikenakan pada Sapi Madura, Ini Fungsinya
Saat melaporkan Widy Vierratale, Arifin mengaku telah menyodorkan sejumlah bukti ke polisi, termasuk video detik-detik ketika dia membuka dan melempar baju dari atas panggung.