Hal itu dikarenakan perjudian online merupakan aktivitas yang melanggar pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut juga termasuk dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Adapun mengenai masa hukuman, dalam pasal 303 KUHP disebutkan, bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Faktanya, judi slot online belakangan memang marak dikuti oleh berbagai kalangan. Bahkan aktivitas ilegal ini kerap masuk iklan dibebagai platform media sosial.
Kembali kepada topik diatas, soal motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang diduga ada kaitannya dengan bisnis judi online 303 masih sebagai rumor yang beredar.
Pasalnya, hingga saat ini tim khusus Polri masih belum mengungkap secara transparan perihal motif kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, alasan belum diumumkannya motif pembunuhan tersebut yakni untuk menjaga mental atau perasaan semua pihak.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada awak media, di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022 kemarin.***
Artikel Terkait
PROFIL LENGKAP Ferdy Sambo: Agama, Keluarga, Hingga Pasal Hukum Apa Saja yang Menjeratnya
PROFIL BIODATA LENGKAP Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi: Anak, Pendidikan, Hingga Fakta Fakta Mengejutkan
Ini Pengakuan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Beredar Motif Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo Soal Bisnis Judi Online 303
Ferdy Sambo Akui Bunuh Brigadir J, Lantaran Lukai Harkat Martabat Keluarganya
Ferdy Sambo Hanya Minta Maaf kepada Kapolri karena Berbohong atas Kematian Brigadir J
Terbongkar! Ferdy Sambo Sempat Nangis-nangis ke Kompolnas, Mahfud MD: Hanya untuk Apa?
Mahfud MD Mengaku Istri Ferdy Sambo Berikan Pernyataan Atas Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Polisi Hentikan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo