TEKNO, SINERGI MADURA - Orang terkaya di dunia, Elon Musk menggugat balik Twitter terkait gagalnya kesepakatan.
Namun, pihak Twitter lebih dulu mengajukan gugatan kepada Elon Musk
Dokumen gugatan Elon Musk berisi 164 halaman, namun isinya tidak bisa dibuka untuk umum.
Baca Juga: Sambut HUT RI Ke 77, PT KAI Adakan Promo selama Agustus Harga Mulai Rp 17.000, Ini Rutenya
"Versi setelah diedit akan segera dipublikasikan," tulisnya, seperti dikutip dari Instagram @katadatacoid pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Elon Musk mengajukan gugatan beberapa jam setelah Kanselir Kathaleen McCormick dari Delaware Court of Chancery memerintahkan persidangan lima hari mulai 17 Oktober..
Ini untuk menentukan apakah CEO Tesla itu dapat meninggalkan kesepakatan.
Baca Juga: Vaksin Booster Kedua Mulai Dilaksanakan, Rumah Sakit Harus Siapkan Hal Ini
Sebagaimana diketahui, Elon Musk sebelumnya berencana membeli Twitter US$ 44 miliar.
Namun orang terkaya di dunia ini membatalkan kesepakatan, karena perusahaan media sosial itu dinilai tidak transparan soal jumlah akun spam.
Dengan hal itu, Twitter pun menggugat Elon Musk, karena mereka menilai, Elon Musk melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham Twitter.
Baca Juga: Fakta Menarik Film Pengabdi Setan 2 Communion yang Tayang Hari Ini
Sehingga harus memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Bahkan, langkah yang diambil Twitter terbilang cepat di mana Elon Musk membatalkan perjanjian akuisisi pada 9 Juli, dan pada 13 Juli Twitter mengajukan gugatan.***
Artikel Terkait
Kenali Ini Cara Mengembalikan Akun Twitter yang Diretas
Elon Musk Meminta Twitter untuk Meniru Aplikasi TikTok dan WeChat
Elon Musk Tak Jadi Beli, Twitter Menempuh Langkah Hukum
Tak Menunggu Lama, Twitter akan Bawa Elon Musk Ke Sidang Pengadilan
Karyawan Twitter Diminta untuk Tak Bahas Soal Pembatalan Akuisisi oleh Elon Musk