TEKNO, SINERGI MADURA - Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah ada beberapa aplikasi yang sudah terdaftar.
Kominfo mengaku sudah ada aplikasi pesan hingga layanan hiburan sudah terdaftar di Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau dikenal platform digital lingkup privat.
Dirjen Aplikasi Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bahwa ada beberapa aplikasi yang sudah terdaftar di PSE.
Baca Juga: SEGERA TAYANG Melur Untuk Firdaus Season 2, Cek Jadwal Rilisnya di Sini!
"Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends hingga Netflix sudah terdaftar," ucapnya, seperti dikutip dari Instagram @indozonetech pada Selasa, 19 Juli 2022.
"My Pertamina sudahZ OVO, Traveloka, Gojek, Grab, sampai KAI saja sudah daftar. Blibli, Lazada, dan banking-banking online," ungkapnya.
Baca Juga: Pertarungan Melegenda Patih Gajah Mada Melawan Kebo Iwa
"(Google) seharusnya mereka sudah terdaftar tapi belum tahu nanti kita lihat. Kalau Google Cloudnya sudah," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Semuel mengataka, bahwa aplikasi yang belum lakukan PSE akan disanksi secara bertahap, dimulai dari teguran, pinalti hingga pemblokiran.
"Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan ada tahapannya. Jadi teguran tertulis, peringatan, sanksi dan pemblokiran," tambahnya.
Baca Juga: Dinda Kanyadewi Alami Kecelakaan hingga Mobil Ringsek di Belakang, Ini Kondisinya
"Dari tanggal 21 sudah mulai disurati, sanksi awal. Kita lihat nanti. Apakah diberikan teguran, pinalti atau pemblokiran." imbuhnya.***
Artikel Terkait
BPSDMP Surabaya Bidik Kabupaten Pamekasan Menjadi Mitra Kominfo RI
Pemkab Pamekasan Madura Teken MoU Kemitraan dengan Kominfo RI
Kementerian Kominfo Membuka Lowongan Pekerjaan PPNP GPR TV yang Dibuka Mulai 17 Januari 2022
4 Hari Lagi, Kominfo akan Blokir Google, Instagram, Facebook hingga Twitter
Alasan Kominfo Ancam Hapus Google, Facebook, WhatsApp dan Instagram di Indonesia