Hore! Tenaga Honorer yang Belasan Tahun Mengabdi Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, 6 Bidang Ini Sudah Pasti

- Kamis, 2 Februari 2023 | 10:00 WIB
Tenaga Honorer yang Belasan Tahun Mengabdi Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes (Instagram @beritapositifind)
Tenaga Honorer yang Belasan Tahun Mengabdi Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes (Instagram @beritapositifind)

NASIONAL, SINERGI MADURA – Anda pemburu Aparatur Sipil Negara (ASN)? Artikel ini akan menyajikan kabar seputar honorer atau tenaga Non ASN yang bukan PNS akan diangkat jadi PNS atau ASN PPPK.

Kabar gembira untuk tenaga Non ASN yang sudah mengabdi sejak belasan tahun wajib diangkat jadi PNS tanpa tes.

Bermula sejak direvisinya UU ASN yang dibahas pada rapat masa sidang tahun 2022-2023 di DPR RI.

Baca Juga: TERBARU! CPNS 2023 Resmi Dibuka untuk Umum, Peluang Besar untuk 3 Formasi Ini

Draf RUU ASN ini ternyata membawa kabar segar bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak belasan tahun.

Memang mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini telah diatur dalam Pasal 131A ayat 1.

Yaitu, "Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun".

Baca Juga: Guru Honorer Jingkrak-Jingkrak, Dijamin Lulus PNS dan PPPK tanpa Tes 2023, setelah Jokowi Keluarkan Jurus ini.

Dengan mempertimbangkan masa kerja yang cukup lama, bahkan melebihi puluhan tahun maka wajib diangkat menjadi PNS.

Hal tersebut masuk pada kategori masa kerja puluhan tahun. Kategori seperti ini akan diprioritaskan di dalam Revisi UU ASN yang sedang dibahas di arena DPR.

Oleh karena itu, nantinya pengangkatan menjadi PNS ini hanya berdasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Tok! CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, MenPAN RB Sebut 3 Formasi Ini Paling Diutamakan

Kabarnya ada 6 kategori Non ASN yang boleh diangkat menjadi PNS 2023.

Lalu apa saja ketegori yang wajib diangkat oleh pemerintah Indonesia tahun 2023 ini? Yaitu tenaga Honorer yang bekerja di 6 bidang ini:

Halaman:

Editor: Edy Mufti Es

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapan Awal Puasa Ramadhan 1444 Hijriyah?

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:49 WIB
X