Guru Honorer Jingkrak-Jingkrak, Dijamin Lulus PNS dan PPPK tanpa Tes 2023, setelah Jokowi Keluarkan Jurus ini.

- Rabu, 1 Februari 2023 | 20:12 WIB
Guru Honorer siap diangkat jadi PNS tanpa tes. (Facebook: Dewi Ratna Utami)
Guru Honorer siap diangkat jadi PNS tanpa tes. (Facebook: Dewi Ratna Utami)

NASIONAL, SINERGI MADURA - Kabar gembira bagi guru honorer ataupun tenaga Non ASN serta para pegawai yang masih belum menyandang status PNS.

Dikarenakan, Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau terhadap semua tenaga Non ASN ataupun honorer wajib diangkat menjadi ASN dan PPPK tanpa melalui tes apapun.

Mengetahui informasi tersebut, guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi pada negara dan belum PNS akan diangkat menjadi PNS pada 2023 dan ASN PPPK dengan jaminan lolos tanpa tes apapun.

Baca Juga: SELAMAT! Gagal Bernasib Buruk, Tenaga Honorer Ini akan Dapatkan Prioritas PNS

Semua dikarenakan adanya hasil revisi dari RUU ASN yang telah dibahas pada sidang rapat yang digelar pada tahun 2022-2023 di DPR-RI.

Sehingga RUU ASN terhitung sejak 1 Januari 2023, mengatur pegawai kontrak dan tenaga honorer untuk diangkat PNS tanpa tes.

Sehingga dengan adanya revisi tersebut, membawa kabar gembira bagi tenaga Non ASN yang sudah sejak lama mengabdi pada negara harus diangkat menjadi PNS tanpa jalur apapun.

Baca Juga: INFO PENTING! PNS yang Berstatus Menikah, Wajib Setorkan Berkas Ini supaya Tak Terkena Hukuman

Pasalnya seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK ataupun ACASN akan dibuka pada April sampai Juni mendatang.

Dengan demikian, formasi yang sangat dibutuhkan adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Tidak hanya itu, selain formasi yang telah disebutkan, masih banyak formasi lain yang juga sangat dibutuhkan oleh Pemerintah RI dalam rangka membasmi tenaga Non ASN tahun 2023.

Baca Juga: Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS, Benarkah? Simak Rincian Lengkapnya di Sini

Akan tetapi, semuanya hanya berlaku bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja yang terbilang sangat lama.

Seperti yang tertera pada pasal 131 A ayat 3 RUU ASN yang didalamnya membahas tentang pengangkatan PNS bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama.***

Halaman:

Editor: Edy Mufti Es

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X