NASIONAL, SINERGU MADURA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tak sepakat dengan masa jabatan kepala desa yang hanya diubah 9 tahun, sebab cukup diemban 2 periode saja.
Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari mengatakan, hal itu hanya akan merugikan kepala desa lantaran sudah dicintai oleh masyarakat karena sudah dipercaya mengemban jabatan 2 periode.
"Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Wakil Ketua Umum Apdesi, seperti dikutip dari Instagram @indozone.id pada Rabu, 25 Januari 2023.
Karenanya, Sunan pun meminta agar kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau tiga periode.
Selain itu, ia meminta pemerintah memasukkan usulannya ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang.
"Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP," ujarnya.
"Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan saja tidak serius," ucapnya.
Artikel Terkait
Bikin Nyesek! Inilah Kronologi Kisah Norma Risma Usai Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Ibu Kandungnya
Aksi Jokowi dan Ridwan Kamil Duel Main Nok Nok (Latto Latto) di Subang Viral
Banjir Melanda Kota Semarang di Penghujung Tahun 2022, Sejumlah Kawasan Elit Terendam Air
Kebakaran SMKN 2 Kota Pariaman, Benarkah Bersumber dari Arus Pendek Listrik Labor Komputer Lantai 2?
Geger Video Macan Tutul Tidur di Lereng Gunung Raung, Warga Diminta Waspada