NASIONAL, SINERGI MADURA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut tuntutan Richard Eliezer alias Bharada E, 12 tahun penjaran adalah pesanan pejabat.
Wakli Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkap, bahwa ada seseorang yang memesan agar tuntutan terhadap Bharada E tidak kurang dari 12 tahun penjara.
Meski begitu, Edwin enggan mengungkap lebih jauh terkait tuntutan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara lantaran pihaknya tidak ingin merusak suasana persidangan.
"Nanti tunggu waktunya. Ya ada (informasi mengenai pesanan tuntutan untuk Bharada E), tapi saya enggak ingin memperkeruh suasana," ujarnya, seperti dikutip dari Instagram @vivacoid pada Rabu, 25 Januari 2023.
Lebib lanjut Ia bercerita bahwa ada pejabat tertentu yang tidak sepaham dengan status justice collaborator (JC) yang dimiliki Bharada E sejak awal kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Namun, lagi-lagi Edwin enggan membeberkan, secara gamblang nama pejabat tertentu itu.
"Memang ada pejabat tertentu di Kejagung ada yang sejak awal seperti tidak meyakini atau tidak sepaham tentang Bharada E sebagai justice collaborator (JC). Itu dari sejak perkara ini dilimpahkan," bebernya.
Artikel Terkait
Tak Hanya Bharada E, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J hingga Tewas
Setelah Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Beri Uang dan Hadiahkan iPhone 13 Pro Max kepada Bharada E Dkk
Menyesal Tembak BrigadirJ, Bharada E: Saya Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal
Asep Nilai Bharada E Miliki Peluang Bebas dari Hukuman: Apalah Arti Seorang Anggota Melawan Jenderal
Hasil Investigasi, Ternyata Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Ini Dibenarkan oleh Terdakwa Bharada E