SINERGI MADURA - Akhir-akhir ini santer terdengar bahwa nasib honorer 2023 serba tidak jelas antara diangkat jadi atau dihapuskan.
Bahkan, dikabarkan juga bahwa tenaga honorer tidak akan diangkat jadi PNS dan tidak mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke 13 tahun 2023 dari pemerintah.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75 sudah jelas bahwa tenaga honorer akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Baca Juga: RUNGKAD! Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Apakah Masih Dapat THR dan gaji ke 13 Tahun 2023?
Selain itu, pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN juga disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebelumnya juga sudah dikatakan pada surat edaran yang diterbitkan oleh KemenpanRB bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer? apakah akan dihapus pada 28 November 2023 dan tidak mendapat THR dan gaji ke 13 tahun 2023?
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 ini Punya Peluang Besar Lolos Seleksi!
Terkait nasib honorer 2023 ini, belum ada pernyataan resmi dari KemenpanRB Abdullah Azwar Anas tentang kepastian penghapusan tenaga honorer.
Artikel Terkait
Kepastian semua tenaga honorer akan dirumahkan November 2023, ini surat edarannya
SYUKUR! Honorer Diatas 35 Tahun Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Segera Penuhi Syarat Ini
Selamat! Inilah Bidang Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Posisi Kamu Ada?
Info Tenaga Honorer 2023: Benarkah Honorer diatas 35 Tahun Diangkat PNS? Ini Syaratnya
RUNGKAD! Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Apakah Masih Dapat THR dan gaji ke 13 Tahun 2023?