Padahal jika Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebelumnya juga sudah dikatakan pada surat edaran yang diterbitkan oleh KemenpanRB bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Info Tenaga Honorer 2023: Benarkah Honorer diatas 35 Tahun Diangkat PNS? Ini Syaratnya
Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer? apakah akan dihapus pada 28 November 2023 dan tidak mendapat THR dan gaji ke 13 tahun 2023?
Terkait hal ini, belum ada pernyataan resmi dari KemenpanRB Abdullah Azwar Anas tentang kepastian penghapusan tenaga honorer.
Dengan kebutuhan dan anggaran belanja yang sangat meningkat pada tahun 2023, para tenaga honorer berharap agar pemerintah mengapresiasi kinerja mereka.
Baca Juga: Selamat! Inilah Bidang Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Posisi Kamu Ada?
Apalagi bagi para tenaga honorer yang sudah bekerja pada instansi pemerintahan atau bekerja sebagai guru honorer dan tenaga kesehatan honorer lebih dari 5 tahun.
Melihat hal tersebut, pemerintah telah menetapkan keputusan terkait apresiasi kepada tenaga honorer dengan cara memberikan bonus tahun 2023 berupa THR dan gaji ke 13 bagi yang memenuhi persyaratan.
Apa saja syarat bagi tenaga honorer yang harus dipenuhi agar mendapatkan bonus THR dan gaji ke 13 dari pemerintah?
Artikel Terkait
Alhamdulillah! Honorer diatas 35 Tahun Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat Ini
Kepastian semua tenaga honorer akan dirumahkan November 2023, ini surat edarannya
SYUKUR! Honorer Diatas 35 Tahun Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Segera Penuhi Syarat Ini
Selamat! Inilah Bidang Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Posisi Kamu Ada?
Info Tenaga Honorer 2023: Benarkah Honorer diatas 35 Tahun Diangkat PNS? Ini Syaratnya