INTERNASIONAL, SINERGI MADURA - Jemaah Umrah Asal Indonesia yang diduga melakukan pelecehan sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal atau sekitar Rp 200 juta.
Jemaah Umrah bernama Muhammad Said (26) diduga telah melakukan pelecehan terhadap Jemaah Umrah perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Diketahui, Jemaah Umrah Indonesia itu merupakan asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Merapatkan Badan ke Payudara Wanita Lebanon, Jemaah Umrah Asal Indonesia Ditahan Polisi Arab Suadi
Vonis yang dijatuh pengadilan Arab Saudi itu kepada Jemaah Umrah Indonesia, dikonfirmasi perwakilan RI di Arab Saudi melalui KJRI Jeddah.
Otoritas Arab Saudi sudah menjatuhi putusan yang dibacakan 2 Januari 2023 lalu dan WNI tersebut saat ini berada di penjara.
"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu real serta hukuman pemeberitaan dalam surat kabar lokal," kata Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad dalam keterangannya, dikutip dari Instagram @vivacoid pada, Senin, 23 Januari 2023.
Baca Juga: KTT G20 Bali Resmi Berakhir, Indonesia Serahkan Presidensi G20 kepada India
"Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," sambungnya.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi dan Iriana Tiba di Ukraina untuk Misi Perdamaian
Jokowi Temui Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk Bicara Empat Mata
Timnas Swiss Kalahkan Republik Ceko di Liga A UEFA Nations League, Ini Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Swiss
Elon Musk Sarankan Indonesia Miliki Akses Internet Cepat dan Mudah
Menteri Rusia Pulang sabelum KTT G20 Selesai, Rudal Jatuh di Polandia