Dianggap Tak Adil oleh LPSK, Kejagung Sebut Bharada E Pelaku Utama hingga Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

- Jumat, 20 Januari 2023 | 17:29 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara (Instagram @merdekadotcom)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara (Instagram @merdekadotcom)

NASIONAL, SINERGI MADURA - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi sorotan publik.

Banyak pihak yang kecewa lantaran Bharada E sebagai justice collaborator (JC) malah dituntut hukuman yang lebih berat daripada tiga terdakwa lain.

Yakni, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Mereka dituntut hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Bharada E diancam 12 tahun penjara.

Baca Juga: Modal Rp 2000, Oknom Kepala Sekolah di Banyuwangi Ditangkap Polisi Gegara Sering Raba Bagian Sensitif Siswinya

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menegaskan, bahwa tuntutan untuk Bharada E belum sesuai dengan harapan keadilan.

Menurut Maneger, Bharada E sudah memenuhi syarat sebagai JC. Karena itu, mereka memberikan rekomendasi.

Meski turut serta dalam pembunuhan berencana yang mengakibatkan Yosua kehilangan nyawa, Eliezer bersedia mengungkap pelaku yang lebih besar perannya dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Mertua dengan Menantu Semakin Melebar, Ibu Norma Risma: Mudah-mudahan Saya Tidak Hamil

"Untuk memperjuangkan kebenaran," ucapnya, seperti dikutip dari Instagram @jawapos pada Jumat, 20 Januari 2023.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, delictum yang dilakukan Bharada E, sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukan lah sebagai penguak fakta utama.

"Sehingga peran kerja sama dari terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu sudah dipertimbangkan sebagai terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan," bebernya.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara kepada Bharada E Terlalu Tinggi, Harusnya di Bawah 5 Tahun

"Sementara peran terdakwa sebagai pelaku utama yang mengakibatkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011," tambanya.

Selain itu Ketut menambahkan, bahwa surat edaran itu mengatur bahwa pelaku utama tidak bisa menjadi JC.

Halaman:

Editor: Edy Mufti Es

Sumber: Instagram @jawapos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X