NASIONAL, SINERGI MADURA - Kasus dugaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, memasuki tahap baru.
Diketahui, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan rekannya Hendra Surbakti, dijatuhi pidana selama 1 tahun 7 bulan penjara.
Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyiksaan dan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif.
Keduanya dinyatakan bersalah atas penyiksaan yang dilakukan hingga menewaskan Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra selama 1 tahun 7 bulan," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Halida Rahardhini, pada Sabtu, 3 Desember 2022.
"Menetapkan permohonan restitusi sebesar Rp265 juta yang seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Dewa Peranginangin," sambungnya
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan oleh jaksa penuntut, yakni hukuman 3 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Langkat Sumatera Utara Beserta Pejabat Lainnya
OTT, KPK Sita Uang Rp 786 Juta dari Bupati Langkat Sumatera Utara
Komnas HAM akan Ungkap Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Polda Sumut Beberkan Fakta Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
5 Prajurit TNI Terlibat dalam Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif