NASIONAL, SINERGI MADURA - Polisi bakal lakukan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.
Polisi juga bakal menyita kendaraan yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, seperti dikutip dari Instagram @jktinfo pada Rabu, 30 November 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Makna Kurikulum dalam Pendidikan Modul 1
"Sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," sambungnya.
Lanjut Latif mengatakan, tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua.
Sedangkan kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Latihan Soal UAS Matematika Kelas 10 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka Belajar
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor," ucapnya.
Artikel Terkait
Ratusan Petani Tembakau Geruduk Kantor Kemenkeu Tolak Kenaikan Cukai Rokok
DKN Garda Bangsa Protes Acara Nusantara Bersatu di GBK Jakarta Pusat: Untuk Acara Relawan Malah Boleh?
Polisi Harap Umat Kristen Tak Terprovokasi dengan Ulah Ormas yang Copot Stiker di Tenda Pengungsian Cianjur
Imbau Warga Cianjur Waspada Sesar Lembang, Fisikawan Teoritis Pertanyakan Kesiapan Pemerintah Hadapi Bencana
Geger, Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Karung Masih Hidup di Pantai Slamaran Pekalongan