NASIONAL, SINERGI MADURA - Ada beberapa pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahakn oleh DPR.
Sejumlah pasal dalam RKUHP mulai muncul, salah satu pasal baru adalah hubungan seks di luar pernikahan.
Sementara saat ini dilarang, dalam RKUHP bersetubuh bukan suami istri atau seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.
Baca Juga: Jungkook BTS Ketahuan Merokok di Jalanan? Ini tanggapan Netizen!
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1, seperti dikutip dari Instagram @opiniid pada Senin, 28 November 2022.
Pasal dan peraturan tersebut berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Baca Juga: Review Film One Piece Red sub Indo dan Fakta Menarik di dalamnya, bagaimana?
Atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Artikel Terkait
Ramai BPJS Kesehatan untuk Orang Kaya, Menkes Sebut Obat-obatan Generik yang Ditanggung
Diduga Ngantuk, Mahasiswa UMM dengan Motornya Jatuh di Jembatan Suhat Malang
Biadab! Ayah di Bandung Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Belasan Alat Pendeteksi Gempa di Bandung Barat Terpasang untuk Antisipasi Sesar Lembang
Meski Tengah Dilanda Bencana, Anak-anak di Cianjur Masih Semangat Belajar Baca Al Quran untuk Pemulihan Trauma