Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).
Baca Juga: Lagi Viral, Kebaya Merah Versi Selebgram Ghea Youbi hingga Warganet Buru Linknya
Adapun link pendaftaran dan cara daftar akun SIAKBA KPU untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024.
Pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
Mengutip dari laman KPU, berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan proses mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024:
- Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login,
- Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda diminta untuk login terlebih dahulu.
- Jika belum memiliki akun buat akun Klik 'di sini' untuk daftar.
- Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukan Password dan Konfirmasi Password
- Lalu klik 'Register'
- Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
- Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.
- Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA
Syarat-syarat yang Dibutuhkan Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan
- Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
Pendidikan minimal SMA atau Sederajat - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
- Kabupaten/Kota atau Dewan
- Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Artikel Terkait
Usai Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan Kembali ke Kampung Halamannya sebagai Rakyat Biasa
Lirik Lagu 'Hayya Hayya Better Together' Soundtrack Piala Dunia 2022 Qatar
Spoiler One Piece 1067: Terungkap! Ini Misi Rahasia Fujitora
Rakyat Menjerit TV Analog Suntik Mati, Pembagian STB Tak Merata, Nurul Arifin: Seharusnya 6 Juta Itu Dibagikan
KLIK DISINI! Link Nonton One Piece 1040 Sub Indo Full Movie
Lagi Viral, Kebaya Merah Versi Selebgram Ghea Youbi hingga Warganet Buru Linknya
Selebgram Ghea Youbi Ikut Terserat Video Kebaya Merah? Netizen Duga Salah Tangkap
[Quiz] Siapa Member Naniwa Danshi yang Akan Mengajakmu untuk Berkencan?
Link Video Kebaya Merah Diburu Netizen hingga Menyeret Selebgram Ghea Youbi