SINERGI MADURA - AM (38), seorang warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka diamankan setelah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kepada pacar anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa 30 Mei 2023.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Melansir dari Instagram Kompas pada Selasa 30 Mei 2023.
Dari keterangan yang didapat, insiden kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari hingga April 2023.
Pelaku tidak hanya melakukan perbuatan asusila itu sekali, namun sudah berulang kali.
Baca Juga: Ngaku Tak Sengaja, Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati: Ada yang Usia 9 Tahun
"Tidak hanya satu kali saja, tetapi sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila itu," ungkap Sudarmaji.
Kronologi awal kejadian saat pacar anak pelaku mengeluh sakit perut. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," ujar Sudarmaji.
Untuk mengusir makhluk halus tersebut dari tubuh korban, pelaku mengatakan harus dilakukan ritual persetubuhan.
Perbuatan itu dilakukan hingga lima kali dengan alasan sebagai syarat agar genderuwo di dalam tubuh korban benar-benar hilang.
Artikel Terkait
Pernyataan Rizky Pahlevi Mantan Rebecca Klopper Terkait Dugaan Penyebar Video Syur 47 Detik: Itu Pihak Lain
Kronologi Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar yang Diduga Dilakukan Senior: Berawal Saat Pasang Spanduk
Ngaku Tak Sengaja, Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati: Ada yang Usia 9 Tahun
Terobosan Baru, Mendikbudristek Canangkan Marketplace Guru Terintegrasi di Tahun 2024
Bejat! Video Viral Ibu Siksa Anak Hingga Disulut Rokok dan Menangis Kesakitan, Anggota DPR: Usut Tuntas!