SINERGI MADURA - Mulai hari ini, Selasa 30 Mei 2023 pendaftaran seleksi profesi guru dalam jabatan (PPG Daljab) tahun 2023 resmi dibuka.
Pendaftaran PPG dalam jabatan 2023 dibuka melalui laman resmi Kemdikbud dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pelamar harus mengetahui tata cara atau persyaratan pendaftaran PPG dalam jabatan 2023.
Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Dibuka, Total Kuota yang Dibutuhkan 917.055 Guru
Persyaratan administrasi seleksi PPG dalam jabatan wajib diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini adalah persyaratan lengkap pendaftaran seleksi PPG dalam jabatan 2023.
Persyaratan Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023
Baca Juga: Apa Itu Marketplace Guru? Guru Honorer bisa Diangkat Jadi ASN Secara Otomatis
1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik;
Artikel Terkait
Kronologi Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar yang Diduga Dilakukan Senior: Berawal Saat Pasang Spanduk
Ngaku Tak Sengaja, Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati: Ada yang Usia 9 Tahun
Terobosan Baru, Mendikbudristek Canangkan Marketplace Guru Terintegrasi di Tahun 2024
Bagaimana Mekanisme Marketplace Guru? Terobosan Baru Mendikbudristek di Tahun 2024
Apa Itu Marketplace Guru? Guru Honorer bisa Diangkat Jadi ASN Secara Otomatis
Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Dibuka, Total Kuota yang Dibutuhkan 917.055 Guru