Ngaku Tak Sengaja, Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati: Ada yang Usia 9 Tahun

- Selasa, 30 Mei 2023 | 15:39 WIB
Ngaku Tak Sengaja, Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati: Ada yang Usia 9 Tahun (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)
Ngaku Tak Sengaja, Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati: Ada yang Usia 9 Tahun (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

SINERGI MADURA - Satreskrim Polresta Bandung telah mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial ADR alias UA (58) terhadap belasan santrinya di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini dilaporkan pada 17 Mei 2023 dan petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pada 20 Mei 2023.

Tersangka diduga melakukan aksi tindak pidana pencabulan terhadap 12 korban dengan usia antara 9 tahun sampai 16 tahun.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar yang Diduga Dilakukan Senior: Berawal Saat Pasang Spanduk

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka datang atau mendatangi para muridnya untuk memberikan pelajaran mengaji.

Namun, ia memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk melakukan perbuatan cabul terhadap murid-muridnya.

"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji yang datang atau mendatangi para muridnya," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Pernyataan Rizky Pahlevi Mantan Rebecca Klopper Terkait Dugaan Penyebar Video Syur 47 Detik: Itu Pihak Lain

Korban pertama dalam kasus ini adalah seorang santriwati usia 16 tahun yang belajar mengaji di rumah tersangka.

"Dan dari total korban itu sebanyak 12 orang dengan usia antara 9 tahun sampai 16 tahun," sambungnya.

Tersangka membujuk korban dengan rayuan agar dia bisa berkah dan pintar, lalu meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya.

Baca Juga: Cuma Lewat BRI! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni 2023

Akibatnya, terjadilah aksi persetubuhan antara korban dengan tersangka.

Sementara itu, sebelas korban lainnya hanya dicium, diraba, dan dipegang oleh tersangka.

Halaman:

Editor: Abd Wakid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X