Instruksi Presiden! ASN Dilarang Keras Buka Puasa Bersama, Takut Terjadi Ini di Bulan Ramadhan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 16:24 WIB
Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama  (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama (Instagram @jokowi)

SINERGI MADURA - Presiden Joko Widodo mengintruksikan para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggelar kegiatan buka bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023.

Larangan buka bersama ini dituangkan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat yang berisi larangan ASN untuk buka bersama ini juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada Rabu (22/3/2023) kemarin.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tahajud 2 Rakaat: Lengkap Tata Cara Mengerjakan dan Keutamaannya

Berdasarkan isi dalam lembaran surat tersebut, alasan Presiden Jokowi melarang kegiatan buka bersama untuk para pejabat dan ASN lantaran masih masa pandemi.

Yaitu, saat ini penanganan COVID-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Sehingga diperlukan kewaspadaan.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Apakah Boleh atau Membatalkan Puasa Ramadhan?

Surat tersebut berisi permintaan atau instruksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati atau wali kota.

Tak hanya itu, termasuk para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah juga diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE).

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajari Sang Pacar yang Mualaf Puasa Ramadhan Pertama, Tapi Mengaku Berzina Lalu Shalat!

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan seperti dikuti dari Kompas.com, Kamis 23 Maret 2023.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," tambahnya.

Halaman:

Editor: Subaidi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X