SINERGI MADURA - Perwakilan Staf khusus Menteri Keuangan (Stafsus), Prastowo Yustinus meminta permohonan maaf kepada penyanyi Fatimah Zahratunnisa atas sikap pegawai bea cukai.
Diketahui, Fatimah Zahratunnisa merupakan penyanyi yang menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya dengan pegawai Bea Cukai.
Sekitar tahun 2015 lalu, Fatimah Zahratunnisa menjuarai sebuah lomba kontes menyanyi di Televisi Jepang. Fatimah Zahratunnisa pun mendapatkan sebuah hadiah berupa piala yang dikirimkan melalui pesawat karena ukuran piala tersebut cukup besar.
Baca Juga: 4 Fakta Terkait Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan dan Meninggal di Tol Pemalang Senin Kemarin
Tibanya piala itu ke Indonesia, justru pihak dari petugas Bea Cukai memberikan syarat pengambilan piala dengan memberikan uang sebesar Rp 4 juta.
Padahal ia tidak mendapatkan hadiah uang sepeserpun dari kontes tersebut dan hanya mendapatkan sebuah piala. Ia kesal adalah harus nombok karena petugas Bea Cukai memaksa untuk memberikan sejumlah uang untuk menebus hadiahnya.
"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," ujarnya kesal.
Baca Juga: Besok, Kemenag Tentukan Awal Bulan Puasa Ramadhan 2023 Secara Hybrid
Fatimah harus melewati drama untuk bisa membawa pulang pialanya tersebut. Dia kemudian menunjukkan beberapa bukti seperti video pertunjukan kontes menyanyi tersebut.
Dirinya juga masih disuruh untuk menyanyi di depan para pegawai tersebut. Untuk membuktikan kebenaran bahwa dirinya bisa bernyanyi.
"Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi “kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?”. Wah kacau emosi banget hadiah sendiri masa disuruh bayar? Aku jawab “5000 buat ongkos naik angkot pulang!” tegasnya.
Baca Juga: Terkuak Isi Percakapan Raffi Ahmad dan Mimi Bayuh Saat Video Call di Jepang
Sesudah melewati adegan drama tawar-menawar dirinya dengan petugas Bea Cukai, akhirnya ia pun bisa membawa piala tersebut dengan gratis.
Melalui perwakilan Staf khusus Menteri Keuangan (Stafsus), Prastowo Yustinus mengucapkan permohonan maafnya kepada Fatimah Zahratunnisaf.
Artikel Terkait
Menkeu RI Naikkan Tarif Cukai, Ini Daftar Harga Resmi Rokok Tahun 2022
Kenaikan Subsidi BBM Melonjak Rp 502 Triliun, Stafsus Menkeu: Tidak Perlu Ada yang Dirisaukan
Tunjangan Sertifikasi Guru Benar Dihapus? Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani Isi Kuliah Umum di STKIP PGRI Sumenep
4 Fakta Terkait Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan dan Meninggal di Tol Pemalang Senin Kemarin
Jiwa Miskin Menjerit! Review Mercedes Benz V260 LWB Rp1,56 Miliar, Salah Satu Koleksi Mobil Mewah Raffi Ahmad