Produser dalam Film Dewasa di Jaksel Ternyata Mantan Tukang Urut hingga Pemulung

- Selasa, 19 September 2023 | 05:49 WIB
Polisi mengungkap hal menarik dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jaksel (Instagram @indozone.id)
Polisi mengungkap hal menarik dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jaksel (Instagram @indozone.id)

SINERGI MADURA - Polisi mengungkap hal menarik dalam kasus rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

Diketahui, tersangka I selaku sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah ke website, dulunya berprofesi sebagai tukang urut hingga pemulung.

"Awalnya tukang urut dari 2006 terus jadi pemulung, dia kumpulin kertas-kertas jadi pengepul," ujar Kasubdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo, dikutip dari Instagram @indozone.id pada Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: Boss Dol Mart Drama: Sinopsis, Daftar Pemeran dan Jadwal Tayang Setiap Hari Apa

Menurutnya, tersangka I mulai masuk ke dunia entertainment seusai melakoni casting di sebuah agensi pada tahun 2020.

Kata Dia, I juga pernah menjajal diri sebagai Youtubers hingga menjadi sutradara film porno.

Lanjut Satrio menjelaskan, bahwa I terinspirasi dari film-film dewasa, termasuk alur film yang dia buat.

Baca Juga: Bupati Maluku Tenggara Diduga Rudapaksa Pelayan Kafe hingga Korban Dinikahi Paksa Gegara Dilaporkan ke Polisi

"Dari pengalaman nonton film-film gitulah (porno, red)," ujarnya.

Hingga kini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin, 31 Juli 2023 lalu dan AIS, AT dan SE.

JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai "sound engineering" dan SE sebagai sekretaris dan "talent".

Baca Juga: Profil Biodata Yoriko Angeline Terbaru, Umur, Agama, Pacar, Film, Series, Film, Pendidikan & Perjalanan Karir

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Untuk ncaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Abd Wakid

Sumber: Instagram @indozone.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X